PRESS RELEASE - SEMINAR HUKUM ISLAM
FASYA-Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta kembali menyelenggarakan Seminar Hukum Islam dengan tema "Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam : Problematika dan Masa Depan", Kamis (24/3), di Ruang Rapat Fakultas Syariah. Seminar Hukum Islam ini berjalan dengan lancar atas dukungan dari berbagai pihak.
Ketua Panitia Seminar Hukum Islam,
Alda Damayanti dalam sambutannya mengatakan bahwa diadakannya Seminar ini
bertujuan menambah wawasan serta menjawab rasa penasaran mahasiswa HES (Hukum
Ekonomi Syariah) mengenai cryptocurrency mulai dari pengertian,
mekanisme transkasi sampai dengan bagaimana pandangan hukum islam mengenai hal
tersebut.
Seminar ini juga mendatangkan
pemateri serta moderator yang mumpuni dalam bidangnya. Pemateri pertama yaitu
Muhammad Syaroful Umam menyampaikan tiga pembahasan ; mengenai hakikat dari
uang, sejarah uang dan cryptocurrency, serta system cryptocurrency
yang bermacam mulai dari pear to pear sampai gass. Tiga point
utama dari system cryptocurrency adalah digital, terenskripsi dan terdesentralsisasi.
Pemateri kedua KH. Abdullah Faishol,
M.Hum menyampaikan bahwa hukum bisa berubah sesuai dengan keadaan zamannya,
dimana saat ini MUI melalui fatwanya menyatakan cryptocurrency adalah
haram, maka bisa jadi kedepannya halal karena mereka melakukan perbaikan pada cryptocurrency
yang dinilai haram tadi.
Demikian atas hasil (press release) kajian yang dapat kami sampaikan. Hidup Mahasiswa!
Komentar
Posting Komentar