PRESS RELEASE - SEMINAR HUKUM ISLAM

Seminar Hukum Islam ; Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam : Problematika dan Masa Depan
 

            FASYA-Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta kembali menyelenggarakan Seminar Hukum Islam dengan tema "Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam : Problematika dan Masa Depan", Kamis (24/3), di Ruang Rapat Fakultas Syariah. Seminar Hukum Islam ini berjalan dengan lancar atas dukungan dari berbagai pihak.

Seminar dibuka oleh Ketua Umum HMPS Hukum Ekonomi Syariah, Tio Adi Saputro. Dalam sambutannya, Tio mewakili Kepala Program Studi yaitu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag yang berhalangan hadir menyampaikan harapannya mengenai seminar yang diadakan ini dapat menunjang kegiatan akademik serta bermanfaat bagi para mahasiswa, khususnya mahasiswa HES.
            Seminar dibuka oleh Ketua Umum HMPS Hukum Ekonomi Syariah, Tio Adi Saputro. Dalam sambutannya, Tio mewakili Kepala Program Studi yaitu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag yang berhalangan hadir menyampaikan harapannya mengenai seminar yang diadakan ini dapat menunjang kegiatan akademik serta bermanfaat bagi para mahasiswa, khususnya mahasiswa HES.

            Ketua Panitia Seminar Hukum Islam, Alda Damayanti dalam sambutannya mengatakan bahwa diadakannya Seminar ini bertujuan menambah wawasan serta menjawab rasa penasaran mahasiswa HES (Hukum Ekonomi Syariah) mengenai cryptocurrency mulai dari pengertian, mekanisme transkasi sampai dengan bagaimana pandangan hukum islam mengenai hal tersebut.

            Seminar ini juga mendatangkan pemateri serta moderator yang mumpuni dalam bidangnya. Pemateri pertama yaitu Muhammad Syaroful Umam menyampaikan tiga pembahasan ; mengenai hakikat dari uang, sejarah uang dan cryptocurrency, serta system cryptocurrency yang bermacam mulai dari pear to pear sampai gass. Tiga point utama dari system cryptocurrency adalah digital, terenskripsi dan terdesentralsisasi.

            Pemateri kedua KH. Abdullah Faishol, M.Hum menyampaikan bahwa hukum bisa berubah sesuai dengan keadaan zamannya, dimana saat ini MUI melalui fatwanya menyatakan cryptocurrency adalah haram, maka bisa jadi kedepannya halal karena mereka melakukan perbaikan pada cryptocurrency yang dinilai haram tadi.

            Pemateri ketiga, Andi Cahyono, S.H.I., M.E.I menyatakan ketidaksetujuannya apabila cryptocurrency dijadikan sebagai mata uang dengan alasan bertentangan dengan hukum positif yaitu dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta prinsip dari uang itu sendiri. Menginggat banyaknya resiko dari penggunaan cryptocurrency bagi masyarakat.  Serta perlu adanya kerjasama antar  Kementrian Keuangan, BI, dan PPHTK agar tidak terjadi kriminalitas sampai praktik kapitalisme yang sebenarnya terkandung dalam system crypto sebagai solusi apabila crypto digunakan sebagai uang (alat tukar) sebagaimana prespektif dalam islam.

            Usai pemaparan materi dari narasumber , dilanjutkan sesi tanya jawab. Para peserta cukup aktif dalam sesi diskusi ini. Terdapat 3 orang peserta, panitia dan sang moderator mendapat kesempatan untuk bertanya kepada pemateri.

            Acara terakhir yaitu penyerahan kenang-kenangan. Penyerahan diberikan kepada ketiga narasumber, yakni Bapak Muhammad Syaroful Umam, KH. Abdullah Faishol, M.Hum. Andi Cahyono, S.H.I., M.E.I serta kepada moderator acara, M. Syaifull. Acara kemudian ditutup dengan pelafalan hamdalah  dan diakhiri dengan berfoto bersama.

            Demikian atas hasil (press release) kajian yang dapat kami sampaikan. Hidup Mahasiswa!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seminar Puncak Lomba Karya Tulis Ilmah ; Peningkatan Daya Nalar Kritis Mahasiswa Melalui Penelitian.

Wadah Ketrampilan Mahasiswa Melalui BAZAR HES dan IRADAH HKI